FERDINAN SIAHAAN GUGAT FATMA DEWI DI PENGADILAN NEGERI PELALAWAN
FERDINAN SIAHAAN GUGAT FATMA DEWI DI PENGADILAN NEGERI PELALAWAN
Setelah menempuh jalan panjang dan menemukan jalan buntu akhirnya Ferdinan Siahaan menggugat Fatma Dewi yang alamat Pangkalan Kurus Kabupaten Pelalawan di Pengadilan Negeri Pelalawan dengan Nomor Perkara
NOMOR: 34/Pdt.G/2024/PN PLW
Adapun yang menjadi objek Perkara yang diajukan Gugatan oleh Ferdinan Sihaan terhadap Fatma Dewi adalah tanah seluas 9600 M² yang terletak di Jl. Lintas timur Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kurus, Kabupaten Pelalawan begitu disampaikan oleh Apul Sihombing,SH.,MH kuasa Hukum Ferdinan Siahaan kepada media ini kamis 7 Nopember 2024 di Pangkalan Kerinci
Apul menerangkan bahwa tanah tersebut (objek perkara) di beli oleh Ferdinan tahun 1992 dari Almarhum Wali Sulung Enda dalam surat jual beli tersebut dituangkan kedalam SKGR No. Nomor: 53/SKGR/1993 tanggal 25-02-1993 Penjual Nurhayati istri Sulung Enda dengan pembeli Ferdinan Siahaan
Sejak tanah tersebut dibeli Ferdinan sejak tahun 1992 tanah tersebut dikuasai oleh Ferdinan sampai tahun 2011, di tahun 2011 tanah milik Ferdinan tersebut dikuasai oleh Fatma Dewi secara melawan hukum dengan dalih bahwa objek itu milik alm ibu nya Nurhayati dimana Fatma Dewi (tergugat) menuduh bahwa tanda tangan Alm Ibunya yang terdapat dalam surat SKGR tersebut palsu
Namun anehnya kata Apul, Fatma Dewi hanya mempersoalkan tanda tangan alm Ibunya Nurhayati sementara tanda tangan Ayahnya Sulung Enda tidak dipersoalkan oleh Fatma Dewi dimana Wali Sulung merupakan Desa Kemang saat itu yang menada tangani dan meregister SKGR. Pertanyaanya kalau sekiranya benar palsulah tanda tangan Nurhayati tersebut bagaimana mungkin suaminya Sulung Enda mau menanda tangani surat SKGR tersebut, tanah itukan awalnya milik Sulung Enda dan Istrinya Nurhayati memang secara kebetulan dalam surat itu tertulis atas nama Istrinya Nurhayati ini kan suatu keanehan
Lebih lanjut Apul Sihombing menjelaskan bahwa sidang sudah berlangsung 12 kali dan telah memeriksa 4 orang saksi yaitu saksi Doharni Simanjuntak, saksi Vinus Sinaga,saksi Robert Napitupulu dan saksi Patuani Sibarani
Dari masing masing keterangan saksi tersebut membenarkan bahwa tanah (objek perkara) adalah milik Ferdinan Sihaan yang dibelinya dari wali sulung
Saksi Vinus menerangkan bahwa tanah miliknya yang sudah bersertifikat sejak tahun 2000 bersempadan di sebelah utara dengan Ferdinan sihaan, sempadan itu tertulis jelas dalam SHM miliknya disebelah utara berbatas dengan Siahaan;
Saksi Doharni Simanjuntak menerangkan bahwa tanah miliknya yang sudah bersertifikat sejak tahun 2000 bersempadan dengan Ferdinan Siahaan, sempadan itu tertulis dalam SHM miliknya disebelah selatan berbatas dengan Ferdinan Sihaan, dan pada akhir tahun 2011 Fatma Dewi mengambil tanah tersebut dengan cara menebangi semua tanaman Ferdinan yang ada di objek tanah milik Ferdinan tersebut
Saksi Robert Napitupulu juga membenarkan bahwa tanah miliknya bersempadan dengan Ferdinan disebelah barat yaitu tanah yang dibelinya pada tahun 2008 sempadan tersebut tertulis juga pada SKRG milik Robert Napitupulu dan sekitar tahun 2011 tanah tersebut diambil alih oleh Fatma Dewi, selain mengambil tanah Ferdinan, Fatma Dewi juga sempat mau merampas tanah miliknya sekitar 25 meter namun tidak berhasil
Saksi Patuani Sibarani menerangkan sejak tahun 2000 ia mendirikan rumah diatas tanah milik Ferdinan Sihaan (objek Perkara) untuk ditempatinya dan sekalian menjaga tanah milik Ferdinan tersebut karena saat itu Ferdinan Sihaan pindah tugas ke Jambi sebagai Pegawai PU, dan pada akhir 2010 ia pindah ke Pangkalan Kerinci, dan selama saksi tinggal di rumah yang ada diatas tanah Ferdinan tersebut tidak Fatama Dewi mengklem tanah tersebut namum setelah rumah itu ia bongkar lalu Fatma Dewi mengambil tanah itu.
Selain saksi-saksi tersebut ada 2 orang Kepala Desa Kemang yang mengakui bahwa tanah objek perkara merupakan milik Ferdina pengakuan 2 orang kepala Desa Kemang tersebut tertuang dalam bukti surat yang sudah penggugat serahkan sebagai bukti dipersidangan yaitu Kepala Desa Pereode 2018 sampai sekarang . Lukman Hakim dan Kepala Desa pereode 2012 – 2018 Carles Pengakuan dari 2 Kepala Desa tersebut juga diakui oleh saksi Tergugat Fatma dewi dipersidangan dibawa sumpah
dari keterangan saksi-saksi tersebut yang bersesuaian dengan bukti surat tersebut, jelas bahwa klien kami Ferdinan Sihaan adalah merupakan pemilik yang sah atas objek Perkara, selanjutnya kami serahkan kepada Majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara, saya yakin Majelis Hakim akan sependapat dengan kami, Para Yang Mulia Majelis Hakim pastilah memiliki hatinurani dalam menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah tutup Apul.