DIPERLAKUKAN TIDAK ADIL OLEH KASAT RESKRIM POLRES PELALAWAN APUL SIHOMBING MELAPOR KE MENKO POLKAM

DIPERLAKUKAN TIDAK ADIL OLEH KASAT RESKRIM POLRES PELALAWAN APUL SIHOMBING MELAPOR KE MENKO POLKAM

 

Buntut dari Penghentian Penyelidikan dengan dugaan rekayasa hukum yang dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Pelalawan mendapat perlawanan keras dari Apul Sihombing,S.H.,M.H;

Apul Sihombing merupakan korban Pengrusakan bangunan yang dilakukan oleh Oknum Istri Polisi dan Oknum PNS di Polres Kampar menduga ada di backup dari Polda Riau, mengapa tidak perbuatan pengrusakan itu merupakan kriminal murni tapi Kasat Reskrim Polres Pelalawan malah menyatakan hal itu bukan Pidana;

Kasat pasang badan dan pasang jabatan membackup para pelaku kriminal emang di republik ini bisa main hakim sendiri tanya apul;

Atas tindakan Kasat Reskrim AKP Kristopel,S.IK itu Apul melaporkan ke Menko Polkam adapun dasar Laporan itu berdasarkan Perpres 139 tahun 2024 dimana TNI,POLRI dan Jaksa menjadi berada di bawah Menko Polkam;

Urgensinya adalah Apul ingin memastikan bahwa perbuatan main hakim sendri atau tindakan kriminal murni dapat dibenarkan di Indonesia, kalau menko Polkam menyatkan bisa ya gak apa apa tapi kalau nanti kedepannya ada tindakan main hakim sendiri merusak barang atau harta benda orang lain ya perlakuanya harus sama artinya tidak boleh di hukum;

Tidak boleh ada diskriminasi di Negara ini Negara, ini Negara hukum sudah jelas di undangkan larangan anti diskriminasi di UU no 40 tahun 2008 sebut Apul;

Selain melaporkan ke Menko Polkam Apul juga akan melaporkan AKP KRISTOPEL ke Propam Mabes Polri saya mau buktikan apalah benar perkataan Kristopel itu bahwa ia tidak takut di laporkan kecuali kasus Narkoba dan kasus Asusila, beliau pernah bilang itu dia tidak takut di laporkan asalkan bukan perkara asusila dan Narkoba kalau yang lain silahkan tiru Apul.