Diduga Eksternal PT ACC Astra Sedayu Finance Tarik Paksa Kendaraan Debitur, Lembaga LPKRI BAI Minta Atensi Kapolda Sumbar

PEKANBARU, RBC – Lembaga memita Atensi kepada Kapolda Sumbar, Korban Jefri Eri Yono Debitur PT Astra Sedayu Fineance telah melaporkan pada Kepolisian Polres Bukittinggi Satreskrim terkait kejadian diduuga Tindak Pidana Perampasan kendaraaan Nomor konzrak 01500576002338110 Mobil BM1021DR Merek Toyota Calya Warna Merah Tua Metalik yang dilakukan oleh pihak 3 Debit Colektor Eksternal insial RF DKK dan kawan-kawan PT Cakkra Dela Indonesia

 

Pekanbaru Sekirta pada tanggl 31 Agustus 2024 Riau

 

Sekira bertempat kejadian di Kota Bukittinggi pada depan Kantor PT Astra Sedayu Fineance Syariah Jalan Raya Padang Panjang Bukittinggi pada pukul 17.06 Wib Tanggal 26 Agustus 2024

 

Surat tanggal 28 Agustus 2024 Nomor STTLP Surat Tanda Terima Pengaduan Polres Bukittinggi a/n PS Kasat Reskrim Polda Sumbar

 

Debitur Fineance korbanJefry Eri Yono menerang bahwa pelapor telah membuat pengaduan melaporkan pada Kepolisian Polresta Bukittinggi di Satreskrim yang adanya diduga Tindak Pidana Perampasan kendaraan dilakukan Insial RY DKK dengan cara penarikan secara paksa 1 Unit kendaraan Mobil BM1021DR,

 

Dilanjutkan kejadian sekira hari senen tanggal 26 Agustus 2024 sekira pukul 15:15 WIB yang bertempat didepan Kantor PT ACC Astra Sedayu Fineance Sysriah

Persis dipingir jalan raya Simpang Parik Puluih Jalan Bukittinggi Batas KM 3 Ampang Gadang Kec 1V angkek Kabupaten Agam,

 

melanjutkan korban bahwa Debitcolektor mendatangi rumah orang tua diduga yang berjumlah +- 4 Orang dari pihak lalu pihak eksternal menunjukan bukti surat kuasa kiriman PDF yang telah diprint aut dicopy (Kuasa Bodong) yang dikeluarkan Internal PT ACC Duri Atas nama ANDRI SURYADI,

 

Lalu pihak eksternal Debit colektor yang mempertanyakan angsuran kendaraan Mobil Nomor Polisi BM 1021 DR ?? Juga debitur telah jekaskan sambil menunjukan bukti pembayaran angsuran ke 8 di kantor ACC Pekanbaru pada tgl 20 Agustus 2024 juga saya akui masih menunggak 2 bulan akan diselesaikan tanggal 3 September 2024 nanti,”ujar Korban

 

Pada hari jumat sekira pukul 9.30 Wib tanggal 30 Agustus 2024 dikonfirmasi dikantor fineance oleh penerima kuasa lembaga atau awak media terkait surat kuasa penarikan dari pihak PT ACC Astra Sedayu fineance Duri membenarkan ANDRI SURYADIlalu ketika dipertannyakan?? oleh lembaga bagaiaman surat itu sampai ketanggan Debit Colektor Eksternal di Bukittingi,Ia tidak bisa bisa menjawab membungakam! “Andri nya.

 

Riau DPW LPK.RI.B.A.I Lembaga Perlindungan Konsumen Badan Advokasi Republik Indonesia

KEPMENKUMHAM Nomor AHU.000.9632.AH.O107 Tahun 2018

 

Selaku Penerima kuasa LPK.RI.B.A.I Lembaga Ketua H.Zakria Saragi BA dan, Divisi Hukum Rudi P Tampubolon SH beserta Sekretaris Ali.Amran Piliang,,dan lalu “Menyampaikan yang bahwa kami selaku Lembaga Amanat UU Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang selaku Kontrol Sosial pada baik pelaku usaha kreditur dan debitur konsumen Masayarakat Luas,

 

Disilah bahwa kami lembaga wajib harus mempertanyakan dimana dan kapan terjadinya perjanjian antara fineance dan debitur serta kapan terbitnya Fidusia tersebut ??

 

Diduga Antara PT Astra Sedayu Fineance Kreditur dan Debitur tidak pernah berhadapan di Notaris ditunjuk oleh kreditur jasa penggurus jaminan Fidusia dari pemberi kuasa debitur tersebut,”Tegas Ali

 

Miris,Diduga adanya Tindak Pidana telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum Perampasan Unsur-Unsur Pasal 368 KUHP Pasal 368 ayat PTl ACC Astra Sedayu Fineance Duri bersekongkol Antara pihak Internal Insial AN dan Pihak Eksternal RY Dkk PT Cakkra Delta Indonesia

 

Sesuai Keputusan perintah Kapolri Nomor 8/2011, DC Tarik Paksa Motor di Jalan Termasuk Perampasan

 

Bahwa kami Lembaga Riau DPW LPK.RI.B.A.I:Lembaga Perlindungan Konsumen Badan Advoksi Indonesia Memita Atensi kepada Kepolisian Kapolda Sumbar dipimpin oleh Irjen Pol Suharyono melalui Kapolres Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati, SIK.,MM beserta Kasat Reskrim AKP. Ismail Bayu Setio Aji, S.I.K ,M.H, jajaran jangan sampai kalah dengan Debit Colektor atau mataelang,

 

“Dan agar kepolisian Polres bukitinggi Responsility Polri PRESISI dan segera menindaklanjuti laporan pengaduan Konsumen Masyarakat uas yang juga sesuai formasi dari masyarakat selama ini tidak pernah tersentuh oleh aparat penegak Hukum pihak kepolisian pihak nternal finwance serta Debit Colektor Eksternal atau mata elang telah meresahkan dikota bukitinggi Sumatra Barat umum nya,”Tegas Ali

 

“Adapun Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan yang melarang Leasing atau Perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yg menunggak kredit kendaraan,” ujarnya.

 

Lanjut Hal itu tertuang dlm Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yang dikeluarkan Tanggal 7 Oktober 2012.

 

Menurut Undang-undang No 42 Tahun 1999, Fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan

Fidusia umumnya dimasukkan dalam Perjanjian kredit Kendaraan Bermotor.

“Kita sebagai debitur membayar biaya jaminan Fidusia tersebut.

 

Pihak Leasing wajib Mendaftarkan setiap Transaksi kredit di depan Notaris atas Perjanjian Fidusia ini,” tegasnya.

Oleh karena Perjanjian Fidusia ini melindungi aset konsumen, Leasing tidak bisa serta merta menarik Kendaraan yang gagal bayar karena dengan perjanjian Fidusia, alur yang seharusnya terjadi adalah pihak Leasing Melaporkan ke Pengadilan! ,”Tegas Ali (DST/TIM)

Sumber : LPKRI BAI