Diduga Adanya Perampasan Kendaraan, Jefri Buat Laporan Ke Polresta Bukittinggi 

Bukittinggi, RBC — Jefri Eri Yono bersama istri dan didampingi oleh Ali Amran Piliang dari Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia Badan Advokasi Indonesia (LPK-RI B.A.I) kemarin sore (Selasa, 27/8) mendatangi Polresta Bukitinggi, untuk membuat laporan pengaduan.

 

Hari Rabu (28/8), mereka kembali ke Polresta Bukitinggi untuk mengambil surat tanda terima laporan pengaduan yang ditandatangani oleh Gitrio Gama Putra, S.H. selaku PS kaur Mintu.

 

Dimana Jefri Eri Yono warga Kelurahan Muaras Basung Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis Riau ini melaporkan pengaduan di Polresta Bukittinggi tentang dugaan tindak pidana Perampasan satu Unit kendaraaan Nomor konzrak 01500576002338110 Mobil BM 1021 DR Merek Toyota Calya Warna Merah tua metalik tua yang dilakukan oleh pihak 3 eksternal insial R F DKK dan kawan-kawan PT Cakkra Dela Indonesia terjadi pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024, sekira pukul 15.15 WIB yang bertempat di pinggir jalan di Simpang Parik Putuih, Kecamatan IV Angkek, Kabupaten Agam.

 

“Pada hari Senin (26/8), datang pihak tidak dikenal mengaku dari pihak eksternal (kolektor) yang bernama RY dan kawan-kawan ke rumah orang tua saya Ernawati, menanyakan terkait angsuran di ACC finance, dan saya telah melakukan pembayaran angsuran ke 8 sesuai dengan bukti kuitansi dari ACC pada tanggal 20 Agustus 2024, dan hal itu telah selesai. Dalam hal ini saya ada menunggak 2 bulan dan itu telah berkomunikasi baik atas nama Ali Amran yang melakukan pembayaran,” ungkap Jefri.

 

Kemudian, saya didesak untuk membawa mobil ke Polsek Bukittinggi untuk mediasi lalu mereka dengan bujuk rayunya agar saya dibawa kekantor ACC. Setelah sampai di kantor ACC pembicaraan telah berbeda, pihak eksternal menguasai kendaraan saya dengan cara paksa supaya kendaraan saya di titipkan di kantor ACC, tetapi saya tidak mau setelah berapa lama kemudian mereka menelpon mobil derek, dan mereka membawa mobil saya dengan derek dan saya terpaksa melepaskan mobil, ungkapnya lebih lanjut.

 

“Diduga surat kuasa pelaksana eksekusi kendaraan itu bodong dan tidak benar, dengan adanya rekayasa kepala cabang ACC Duri dengan pihak eksternal hingga ada unsur perampasan kendaraan saya. Dalam hal ini saya dirugikan baik moril dan materil” Tutup Jefri.

 

Guna keberimbangan informasi, beberapa awak media, mendatangi kantor cabang ACC Finance Bukittinggi, hari ini (Rabu, 28/8).

 

Hadi sebagai pihak ACC Cabang Bukittinggi, membenarkan bahwa kendaraan yang dimaksud memang diangkut oleh mobil gendong ke gudang ACC dan memang diangkut dari ACC Bukittinggi.

 

“Itu sepenuhnya tanggung jawab dari kantor cabang ACC Duri untuk memberikan penjelasan terkait kendaraan yang dimaksud. Kami tidak bisa memberikan keterangan lebih rinci mengenai hal ini.” Ungkapnya.

 

Terkait pihak eksternal yang dimaksud, pihak ACC Bukittinggi mengarahkan untuk melakukan konfirmasi ke Kantor Cabang ACC Duri, dikarenakan Surat Kuasa Petugas Eksekusi Objek Jaminan Fidusia (PEOJF) di terbitkan oleh Kantor Cabang tersebut.

 

Saat berita ini terbit, awak media belum meminta konfirmasi kepada pihak ACC Duri begitupun dengan pihak Eksternal yang dimaksud.

(R-03)

Editor : Aldi