DIDUGA ADA TINDAKAN SEWENANG-WENANG OLEH KASAT RESKRIM PELALALWAN, APUL MELAPOR KE PROPAM MABES POLRI

DIDUGA ADA TINDAKAN SEWENANG-WENANG OLEH KASAT RESKRIM PELALALWAN, APUL MELAPOR KE PROPAM MABES POLRI

 

Dugaan tindakan tidak prafesional dan sewenang-wenang dari Reskrim Polres Pelalawan yang menghentikan Penyilidikan Perkara pengrusakan bangunan yang diduga dilakukan oleh Istti oknum Polisi dan oknum PNS Polres Kampar yang terjadi pada tanggal 11 Nopember 2023 di Jl. Lingkar Pangkalan Kerinci, Kab. Pelalawan

Dalam surat kasat Reskrim yang menetapkan menghentikan penyelidikan terhadap LP 140 tanggal 11 Nopember 2023 yang dilaporkan oleh Apul Sihombing selaku Korban dengan terlapor S dan J yang masing-masing istri oknum Polisi dan PNS di Polres Kampar dengan alasan belum ditemukan peristiwa pidana

Ketetapan Kasat Reskrim tersebut sangat aneh ada pula istilah hukum belum ditemukan peristiwa, pada hal jelas penyelidikan itu sendiri adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk dapat mengetahui apakah peristiwa yang dilaporkan itu merupakan tindak pidana atau bukan mestinya tegas memutuskan bukan dan atau ya bukan ragu ragu seperti dalam surat Kasat Reskrim tertanggal 30 September 2024

Padahal jelas peristiwa yang terjadi pada tanggal 11 Nopember 2023 sebagaimana dalam Lp 140 tersebut adalah peristiwa pengrusakan terhadap bangunan semi permanen yang dilakukan oleh suruhan terlapor ada vidio dan ada saksi-saksi, pertanyaanya apakah di benarkan di republik ini tindakan main hakim sendiri? kalau ya untuk apa ada pengadilan sebut apul ketika di konformasi melalui selulernya jumat 1 Nopember 2024

Lanjut Apul pihaknya tidak terima hukum dipermainkan itulah sebabnya ia melaporkan tindakan tidak profesional yang diduga dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Pelalawan itu dan 2 orang kanit, saya tidak mau tindakan sewenang wenang dari Kasat dan anak buahnya itu menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum kedepan lantas apa gunanya hukum kalau toh dibenarkan main hakim sendiri

Atas hal itulah Apul Sihombing mendatangi Prompam Mabes Polri tanggal 31 Oktober 2024, kami dilayani dengan baik oleh Tim Propam Polri bagian Yanduan dan telah di terbikan tanda bukti penerimaan laporan kami diminta untuk bersabar

Selain melaporkan dugaan tidak progesional dan sewenang wenang dari Kasat Reskrim Pelalawan tersebut, saya juga meminta kepada Kabareskrim Mabes Polri melalui Biro Wassidik agar melakukan Gelar Perlara khusus di Mabes Polri karena saya yakin Perbuatan merusak atau main hakim sendiri tidak dibenarkan di Indonesia Negara ini Negara hukum semua persoalan harua diselesaikan secara hukum yang benar bukan main hakim sendiri tutup Apul.