DESAK BIRO WASSIDIK LAKUKAN GELAR PERKARA KHUSUS BUKA KEMBALI LAPORAN POLISI YANG DIHENTIKAN OLEH KASAT RESKRIM POLRES PELALAWAN RIAU

DESAK BIRO WASSIDIK LAKUKAN GELAR PERKARA KHUSUS BUKA KEMBALI LAPORAN POLISI YANG DIHENTIKAN OLEH KASAT RESKRIM POLRES PELALAWAN RIAU

 

Penghentian Penyelidikan yang diputuskan oleh Kasat Reskrim Polres Pelalawan,Polda Riau, sarat dengan dugaan rekayasa hukum yang dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Pelalawan, oleh karena itu Apul Sihombing,S.H.,M.H selaku korban mendesak Biro Wassidik Mabes Polri untuk melakukan gelar perkara khusus dan memerintahkan Kasat tersebut mencabut ketetapannya yang menghentikan perkara

Adapun perkara yang dilaporkan yaitu pada tgl 11 Nopember 2023 kemarin adalah perbuatan merusak bangunan semi permanen yang dilakukan oleh salah seorang oknum Istri Polisi dan oknum PNS di Polres Kampar

Para terduga pelaku diduga di back up dari Polda Riau (Kabag Wassidik) hal itu diketahui oleh Apul Sihombing dari seorang anggota penyidik polres pelalawan, yang dirahasiakan namanya pasalnya anggota itu menerang ada pengaruh dari petinggi Polda sehingga Lp tidak di tingkatkan ke Penyidikan alias dihentikan;

Padahal perbuatan pengrusakan itu merupakan kriminal murni tapi Kasat Reskrim Polres Pelalawan malah menyatakan belum ditemukan perbuatan pidana, dalam hukum tidak dikenal penghentian perkara dengan alasan belum ditemukan bukti;

Hemat saya Kasat Reskrim Polres Pelalawan sudah terlalu berani menghentikan Laporan apalagi dengan alasan yang tidak masuk akal, perbuatanya jelas merusak bangunan, korbanya jelas, pelakunya jelas lantas dimana belum ditemukanya pidana kata Apul kesal

Atas tindakan Kasat Reskrim AKP Kristopel,S.IK tersebut Apul meminta Kabareskrim Polri Cq Karo Wassidik agar melakukan gelar perkara khusus di Mabes Polri, karena bagaimana mungkin perbuatan pengrusakan belum temukan pidanaya, intinya Negara ini Negara hukum semua persoalan harus diselesaikan secara hukum bukan dengan main hakim sendiri

Saya sudah menyurati Kabareskrim agar Lp 140 dengan terlapor Sofny dan Jasamani di Gelar di Mabes dan dibuka kembali melalui Gelar Perkara khusus, sudah kami masukkan suratnya pada hari kamis 31 Oktober 2024 kami antar langsung ke Bareskrim Mabes Polri kata Apul pada media ini lewat selulernya

Selain menyurati Kabareskrim Apul juga melaporkan dugaan tindakan tidak profesional anggota Polri dalam menangani perkara yang ia laporkan, kami sudah kordinasikan tadi di Mabes Polri kita sudah jelaskan kronologis dan fakta faktanya surat sudah diterima bagian pengaduan (yanduan) Propam Mabes Polri kata Apul

Urgensinya kata Apul, ia ingin memastikan bahwa perbuatan main hakim sendri atau tindakan kriminal murni tidak dapat dibenarkan di Indonesia atas nama apapun baik itu alasan sengketa lahan/tanah;

Jika dibenarkan main hakim sendiri atas nama sengketa lahan atau sengketa tanah itu harus berlaku umum, tidak boleh ada diskriminasi di Negara ini Negara, ini Negara hukum sudah jelas di undangkan larangan anti diskriminasi di UU no 40 tahun 2008 sebut Apul;