Berikan Penguatan Kepada Petugas, Kakanwil dan Kadiv Pemasyarakatan Sambangi Lapas Pekanbaru

PEKANBARU, RBC – Lapas Kelas II A Pekanbaru terima kunjungan dari Kepala Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Budi Argab Situngkir beserta Kepala Divisi Pemasyarakatan Riau Ricky Dwi Biantoro.disambut oleh Kalapas dan seluruh pejabat struktural setelah berbicang sejenak lalu menuju aula sahardjo tempat dilaksanakannya kegiatan.Kamis (14/11/24).

 

Kunjungan Kakanwil dan Kepala Divisi Pemasyarakatan ini dalam rangka memberikan penguatan kepada seluruh petugas Lapas Kelas IIA Pekanbaru terkait tugas pokok dan fungsi yang dijalankan. Dibuka oleh Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Erwin Fransiskus Simangunsong dengan ucapan selamat datang kemudian dilanjutkan dengan pengarahan.

Dalam arahannya Kakanwil Budi Argab Situngkir menyampaikan “bahwasanya pucuk pimpinan di Kementerian yang baru terbentuk ini sudah berganti dengan yang baru.oleh sebab itu mari sama sama kita dukung apa saja yang menjadi program kerja yang telah disampaikan semua antara lain larangan penggunaan hand phone, peredaran narkoba dan perilaku menyimpang lainnya.” Tuturnya

 

Belajar dari berbagai kasus yang terjadi dan Lapas /Rutan di tempat lain. Saya berharap kita dapat mengambil pelajaran dari sana agar tidak terjadi di tempat kita. Oleh sebab itu mari sama sama kita meningkatkan kewaspadaan dan senantiasa melakukan langkah langkah untuk meminimalisir hal hal yang tidak diinginkan. Saya juga berharap setiap petugas memiliki andil dan menjadi bagian yang ikut mereformasi sebuah situasi yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Lebih baik capek mencegah dr pada capek memperbaiki.” Imbuhnya

 

Kemudian dilanjutkan dengan arahan dari Kepala Divisi Pemasyarakatan Ricky Dwi Biantoro yang menyampaikan “Lakukan pendekatan yang persuasive kepada setiap warga binaan pemasyarakatan agar mereka dapat memahami maksud dan tujuan petugas dan mendapatkan respon yang baik. Selain itu bila kita melarang suatu harus dapat mencarikan solusi terbaik selama tidak melanggar aturan hukum.” Ungkapnya.(Hms/R-04)

 

Editor : Aldi