BATALKAN PERJANJIAN JASA PENGACARA SECARA SEPIHAK APUL SIHOMBING GUGAT DARWIS T KE PENGADILAN NEGERI PELALAWAN

BATALKAN PERJANJIAN JASA PENGACARA SECARA SEPIHAK APUL SIHOMBING GUGAT DARWIS T KE PENGADILAN NEGERI PELALAWAN

Sidang Gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Apul Sihombing (PENGGUGAT Melawan Darwis T dan Istrinya (PARA TERGUGAT) sudah memasuki agenda kesimpulan, kamis depan ini agendanya kesimpulan, Penggugat telah menyerahkan semua bukti-bukti dipersindangan yang dapat menguatkan Dalil-dalil Gugatanya.

Adapun yang menjadi objek Gugatan Penggugat adalah berawal pada tanggal 20 Nopember 2021 dari Darwis T menjual tanah kepada Apul Sihombing, tanah yang berada di Jl. Lingkar Pkl. Kerinci seluas 20 x 40 meter dan setelah dibeli lalu mendirikan bangunan semi permanen dengan ukuran 10 x 20 meter.

Pada sekitar April 2022 Farizal Dkk mengklem tanah tersebut dengan cara memasang Plang di depan bangunan tersebut, melihat plang itu Penggugat (Apul Sihombing) menjumpai Darwis.T, dan pada saat itu Darwis.T menyatkan bertanggung jawab kepada Penggugat dan menunjuknya menjadi Pengacaranya untuk mempertahankan tanahnya tersebut yang dituangkan kedalam surat kuasa khusus dengan imbalan Jasa pengacara berupa tanah seluas 25 x 40 M sehingga keseluruhan kepunyaan saya menjadi 45 x 40 Meter kata Apul kepada media ini sabtu 09/11/24 di Pangkalan Kerinci.

Lanjut Apul, kemudian Darwis T alias Kulup di Laporkan oleh Farizal Dkk ke Polres Pelalawan dengan Laporan penyerobotan tanah dan membuat dan menggunakan surat Palsu sebagaimana pasal 385 dan 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.

Laporan tersebut sempat naik ketingkat penyidikan (Naik Sidik) dan Penyidik telah mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Pelalawan, tapi saya dan Tim melakukan pembelaan terhadap Tergugat (Darwis T) dengan mengajukan keberatan kepada Penyidik dan meminta Wassidik Polda Riau melakukan Gelar Perkara dan akhirnya Penyidikan tersebut dihentikan oleh Reskrim Polres Pelalawan SP3.

Setelah Laporan Farizal Dkk dengan Terlapor Darwis T Dkk tersebut dihentikan SP3 malah Darwis T berdamai dengan Farizal yang intinya Darwis T menyerahkan tanah tersebut kepada Farizal Dkk yang dituangkan kedalam Perjanjian tertanggal 15 Juli 2024 didalam isi perjanjian mereka tersebut berbunyi “Darwis T menyerahkan tanah kepada Farizal Dkk dan mengenai bangunan Apul Sihombing menjadi tanggung jawab Darwis T”

Alasan tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum, karena Darwis T secara hukum sudah tidak berhak lagi atas tanah tersebut di karena yang bersangkutan telah menjualnya kepada saya dan sebagiannya sebagai imbalan jasa saya sebgai pengacara.

Tergugat (Darwis T) telah kami lepaskan dari Jeratan Hukum Pidana sebut Apul lalu apa alsan dia untuk membatalkan Perjanjian Penyerahan tanah tersebut dari Saya, saya kan sudah menjalankan tugas saya sebagai pengacara dengan bertanggung jawab terbukti Darwis lepas dari Pidana dan kemudian kesepakatan Darwis T dengan Farizal Dkk tersebut tidak mengikat kepada saya itulah makanya kita Gugat tegas Apul.

Dari Fakta persidangan tidak ada ditemukan alasan yang dapat membenarkan perbuatan Darwis T yang membatalkan Perjanjian Penyerahan Hak atas tanah yang telah disepakatinya dengan Penggugat (Apul Sihombing)

Selanjutnya kata Apul, kita tunggu keputusan Majelis Hakim, saya yakin Majelis Hakim akan memberikan keputusan yang adil dengan menyatakan bahwa perbuatan Tergugat (Darwis T) telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat tutup Apul.(TIM RBC)