Bapak Kapolda Riau ! Tindak Tegas Dan Proses Hukum Mafia Arang Ilegal Di Daerah Nerbit Kecil .

Dumai ( Detik 19.com ), Pelestarian dan penanaman Hutan Magrove telah di Galakan

akan sia-sia dikarenakan adanya perusakan atau penebangan Hutan Magrove yang dilakukan oleh sejumlah oknum Mafia untuk pembuatan Arang Ilegal.

Dari hasil investigasi awak Media Detik 19 bersama Tim melihat JELAS dan BENAR adanya lokasi tempat Pembakaran arang di Jalan Nerbit Kecil Gang Damai Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai Provinsi Riau , bahkan ada sejumlah Lokasi tempat Pembakaran arang di Daerah Sungai Sembilan.

 

Menurut info yang diperoleh dari beberapa masyarakat setempat yang enggan disebut namanya , mengatakan ,” ini tempat usaha milik JUNAIDI alias GASING dan LIYAS .” Tempat tersebut terletak tidak jauh dari tepi Muara sungai , Minggu pukul 16.30 WIB ( 7/10/2024 ).

 

Nama Mafia Arang tersebut tidak asing lagi bagi kalangan Masyarakat Sungai Sembilan dan publik, dan menurut keterangan yang awak Media dan Tim dengar bahwa kayu yang digunakan untuk Arang tersebut menggunakan kayu Magrove. Selanjutkan awak Media dan Tim melihat langsung dan Jelas adanya Tungku-tungku Pembakaran arang di sekitar Lokasi serta tumpukan karung- karung yang berisi Arang hasil pembakaran, tampak juga beberapa orang anggota pekerja sedang menimbang kayu dari pompong di tepi Muara Sungai dan mengangkatnya ke dekat tungku pembakaran Arang.

 

Dan menurut keterangan Masyarakat setempat , tumpukan karung Arang tersebut diangkatnya pada malam hari sekitar pukul 19.00 WIB ( Lepas Magrib ) dan dilangsir menggunakan Truk Cold Diesel untuk dibawa ke Luar Daerah ,” jawab Masyarakat tersebut.

 

Awak Media berusaha konfirmasi kepada pemilik Usaha tersebut melalui Istri LIYAS maka beliau menjawab,” Dia tau tak tau kemana perginya, Nomor bg LIYAS tiap hari Gonta ganti nomer hp ,” jawab Istri Ilyas.

 

Lalu awak Media bertanya kepada Menantu JUNAIDI alias GASING , menantu tersebut tidak berani mengasih nomer JUNAIDI alias GASING tersebut.

 

Awak Media dan Tim berusaha menghubungi Kapolsek Sungai Sembilan untuk Konfirmasi perihal usaha Arang Ilegal tersebut melalui via Washapp no.0827165xxxx namun tidak mengangkat dan tidak menjawab sampai berita ini terbit.

 

Menurut UU No.50 Tentang penebangan hutan Hutan Magrove dilarang oleh Undang- Undang Kehutanan khususnya pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan sangsi Pidana Penjara paling lama 10 tahun dan denda 5 Milyar.

 

Saya atas nama Kaperwil Riau Media Detik 19 dan Anggota Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia ( LCKI ) Memohon dan meminta kepada Kapolda Riau Irjen.Pol.Muhammad Iqbal, S.I.K,M.H beserta Jajarannya, TINDAK TEGAS dan PROSES HUKUM MAFIA ARANG ILEGAL tersebut sesuai dengan Undang- Undang yang berlaku di NKRI dan di Wilayah Hukum Polres Dumai.

 

Saya Yakin dan Percaya dengan Kepimpinan Kapolda Riau dapat menegakkan Hukum di Wilayah Republik Indonesia.

 

Editor : Fitri ( Kaperwil Riau )