Apul Sihombing Minta Atensi Kapolda Riau, Jangan Ada Unsur keberpihakan Dalam Tangani Perkara 

PEKANBARU, RBC – Ketua DPC Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kabupaten Pelalawan Hadiri Undangan Gelar Perkara, atas laporannya terkait dugaan Pengerusakan bangunan miliknya yang dilakukan oleh gerombolan di koordinir istri Oknum FZ.

 

Apul Sihombing SH MH mengatakan ” Pada tanggal 11 September 2024 kemarin kami hadir memenuhi undangan Kabag Wassidik Polda Riau, untuk melakukan gelar perkara atas pengerusakan bangunan milik saya yang dilakukan oleh gerombolan di koordinir oleh istri Oknum FZ , ucapnya melalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu (14/9/24), Malam.

 

Lanjutnya, Apul menjelaskan Saya ini korban tapi pada gelar perkara tersebut, saya kok diperlukan seperti tersangka. Kabag mengatakan surat saya masih berupa Kwitansi dan SKGR belum di sah kan oleh lurah, jadi tindakan main hakim atas pengerusakan bangunan milik saya sah dianggap oleh Kabag Wasidik Polda Riau AKBP Dr Azwar S Sos MSi, Ujar Apul Sihombing.

 

Kemudian, Apul juga mengatakan Setiap saya ingin menerangkan fakta fakta kejadian perkara, Kabag selalu membatasi dengan berkata poin poinnya saja, Saya ini doktor tidak usah diajari kata Apul seraya menirukan perkataan Kabag Wasidik.

 

 

Ditambahkan, Apul juga menjelaskan dalam berlangsungnya Proses Gelar perkara ini, ada dari unsur Penyidik mengancam akan keluar dari arena gelar perkara, kalau kami tetap lanjutkan untuk bicara, Pungkasnya

 

Dijelaskannya lagi, Kami berikan contoh di daerah transmigrasi banyak jual beli tanah masih menggunakan Kwitansi, apakah bangunan mereka bisa dirusak sembarangan??

 

Saya mohon pada Pak Kapolda, menurut surat edaran MA no 4 tahun 2016, saya selaku Pembeli dan beritikad baik dalam hal ini wajib dapat perlindungan dari hukum. Pada bulan November tahun 2021, sebelum membeli tanah tersebut saya telah mengeceknya kelurahan, BPN, serta tetangga sekitar dan semua mengaku tanah yang saya beli ini Fakta milik Darwis T. Tutur Apul

 

Setelah bangunan saya berdiri bulan April 2022 FZ bersama Rombongan datang ke objek tempat bangunan saya berdiri, lalu tanpa izin langsung memasang pagar kawat berduri di area bangunan saya, lalu FZ melapor ke Polres Pelalawan dan laporan tersebut telah di SP3 oleh pihak Polres Pelalawan.

 

Selanjutnya, pada tanggal 11 November 2023 istri Oknum FZ bersama Rombongan melakukan Pengerusakan terhadap bangunan milik saya tanpa adanya Putusan dari Pengadilan.

 

Saya telah melaporkan dengan LP 140 tahun 2023, tapi saya menduga ada keberpihakan dari unsur Penyidik dang Kabag Wasidik nya, Apakah diperbolehkan Penyidik melakukan keberpihakan.

 

Saat dikonfirmasi awak media Riaubangkit.com terkait kebenarannya, Kabag Wasidik AKBP Dr Azwar S Sos MSi melalui Aplikasi WhatsApp, sampai berita ini terbit belum ada tanggapan.

 

 

Maka saya Mohon bapak Kapolda untuk turun tangan atas perkara saya ini, supaya masyarakat percaya,kalau hukum itu adil tidak ada unsur keberpihakan nya. (R-04)

 

 

 

Sumber: Ketua DPC PBB Pelalawan