Apul Sihombing Ajukan Permohonan Fatwa Mahkamah Agung 

PELALAWAN,RBC-Apul Sihombing,S.H.,M.H Pengacara Ferdinan Siahaan mengajukan ajukan Permohonan Fatwa Mahkamah Agung terkait apakah Laporan Polisi dapat dijadikan bukti surat yang menyatakan sesorang telah bersalah melakukan suatu tindak pidana yang dilaporkan, kedua apakah surat pernyataan dapat bernilai pembuktian dalam perkara perdata;

 

Sekira pada pukul’ 11.⁰⁰ Wib, Hari Rabu Tanggal 06./Januari 2025 di Kantor PN Pengadilan Negeri Pelalawan Riau

 

Adapun yang melatar belakangi permohonan Fatwa tersebut dimana pada tanggal 18 Desember 2024 Gugatan Ferdinaan Siahaan dikalahkan oleh Majelis Hakim Mayoritas pada Pengadilan Negeri Pelalawan;

 

Setelah mencermati keseluruhan pertimbangan Majelis Hakim Mayoritas tersebut menitik beratkan pada 2 bukti surat yaitu Laporan Polisi dan Surat pernyataan seseorang yang tidak diperiksa dipersidangan telah menimbulkan ketidak pastian hukum karena misalnya Laporan Polisi bertolak belakang dengan asas praduga tak bersalah Presence of inonce Majelis Hakim menyatakan Kliem saya tidak dapat membuktikan kepelikanya karena adanya Laporan Polisi

 

Kedua majelis Hakim berpendapat dengan bukti surat berupa surat pernyataan menyatakan bahwa saksi Ferdinan Siahaan tidak dipertimbangkan padahal saksi kami itu merupakan pemilik tanah yang bersempadan dengan objek Perkara selain memberikan keterangan SHM saksi itu menjadi bukti surat yang menguatkan keteranganya;

 

Nah untuk menjamin kepastian hukum bagi pencari keadilan itulah makanya kita ajukan permohonan Fatwa ke Mahkamah Agung kata Apul

 

Sementara itu ketika dikonfirmasi Ketua Pengadilan Negeri melalui Pak Alvin Humas Pendadilan Negeri Pelalawan, menyatakan tidak dapat mengonmentari Putusan Hakim karena bertentangan dengan kode etik, selain itu terkait apakah Laporan Polisi dan Surat pernyataan bernilai bukti perkara itu masih diajukan upaya hukum Banding oleh Ferdinan Siahaan(AAP/Ads)