AK Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Parit Bangkong Diamankan Tim Opsnal Polres Bengkalis

Riaubangkit.com | Bengkalis – Tim Opsnal Polres Bengkalis berhasil mengungkap tindak pidana (TP) narkotika jenis sabu seberat 5,1 gram di Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. pada Senin (21/10/2024).
Diketahui, tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa seorang AK (40) yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman Parit Bangkong sering melakukan jual beli narkotika jenis sabu, sehingga masyarakat merasa resah dan tidak nyaman tentang kegiatan tersebut.
“Atas laporan tersebut tim melakukan lidik dengan memantau pergerakan tersangka kurang selama 3 Minggu.
Pada Senin (21/10/2024) pukul 18.00 WIB tim melihat target sedang mengendarai sepeda motor dengan gerak gerik yang mencurigai, Kemudian team mengikuti target dan berhasil meringkusnya.
Dari penangkapan tersebut di amankan 2 paket plastik narkotika jenis sabu dan satu unit handphone.
“Setelahnya, tim menggeledah ke rumah tersangka dan ditemukan 6 paket sabu, 1 dompet kecil, 1 korek api, 1 alat timbangan digital, 1 gunting press, 1 gunting dan beberapa plastik peck sabu.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri menjelaskan bahwa tersangka sudah dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk penyidikan lebih lanjut. Rabu (23/10/2024).
“Sesuai Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tersangka sudah diamankan,” jelasnya.* (ae-satuju.com)