
Foto: Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah dan Kejahatan di Indonesia (LP-KKI), Feri Sibarani, SH, MH, dan potret Rektor Universitas Riau, Riau, Prof. Dr. Hj. Sri Indarti, S.E., M.Si
Pekanbaru, RBC – Atas informasi yang santer di berbagai media terkait dugaan tindak pidana korupsi dana Lembaga Penelitian Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Riau (UNRI), akhirnya Lembaga Masyarakat, Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah dan Kejahatan di Indonesia (LP-KKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera bertindak dan periksa kebenaran penggunaan 75 Miliar dana LPPM Unri tahun 2022-2024. Selasa, 25/02/2025.
Dalam keterangan Pers, hari ini, yang dilakukan oleh LP-KKI, atas pertanyaan awak media ini, ketua LP-KKI, Feri Sibarani, S.H, M.H, mengatakan pihaknya sangat kerap mendengar kabar miring di institusi pendidikan Universitas Riau (UNRI), sehingga untuk membuktikan hal-hal yang diduga sebagai tindakan melanggar hukum, menurut Feri Sibarani, sangat perlu dilakukan proses penyelidikan atau pemeriksaan dari pihak Lembaga penegak hukum, kususnya dari KPK.
“Sudah bosan lah kita mendengar isu-isu miring seperti ini di UNRI. Kami dari LP-KKI, sangat prihatin, apalagi ini institusi pendidikan yang seharusnya mengajarkan nilai-nilai kejujuran dan akhlak yang baik kepada para mahasiswa. Namun kenyataannya, kita lihat, tidak pernah tersentuh hukum. Apakah rektor UNRI ini kebal hukum atau di backing kekuatan politik di pusat atau di daerah, ini sebuah keniscayaan. Harapan kami, jika KPK benar-benar punya velu bahwa hukum berlaku Aquality Be For The Law, ini saatnya, periksa pejabat tinggi di UNRI, karena informasi ini sudah sangat mencoreng dunia pendidikan dan menggelisahkan masyarakat ” Sebut Feri Sibarani.
Sebagaimana di beritakan berbagai media, bahwa diduga ada dana LPPM di UNRI sebesar Rp 60 miliaran yang kabarnya tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Berdasarkan hasil penelusuran awak media ini, diketahui bahwa dana LPPM UNRI yang masuk sejak tahun 2022-2024 mencapai 75 Miliar rupiah.
Sumber anggaran itu disebut bersumber dari Kemendikbudristek, Pemprov Riau, dan sumber dana CSR perusahaan swasta. Kabarnya, pelaksanaan program di LPPM UNRI melibatkan sejumlah tenaga dosen dalam penelitian. Namun dari informasi yang sudah beredar luas, ternyata diketahui, dana penelitian tersebut sebesar Rp 60 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Atas hal ini, Redaksi media Group Aktual Indonesia, telah melayangkan surat konfirmasi kepada Rektor Universitas Riau, Cq: Kepala Humas di bagian TU Universitas Riau, pada tanggal 18 Februari 2025, namun hingga berita ini dimuat, Rektor Universitas Riau, Prof. Dr. Hj. Sri Indarti, S.E., M.Si tidak merespon, alias terkesan tidak mengindahkan peran pers yang bertugas berdasarkan perintah UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Mendengar sikap Rektor Universitas Riau itu, atau management pengelolaan informasi di kehumasan UNRI tersebut, ketua LP-KKI, Feri Sibarani pun kembali angkat bicara, dengan mengatakan, sikap Rektor Universitas Riau tersebut merupakan sikap yang tidak menghormati lembaga Pers yang berfungsi untuk menyebarluaskan informasi sesuai dengan perintah undang-undang.
“Sebagai Rektor, harusnya Profesor Sri Indarti memiliki tingkat intelektual yang berintegritas dan dapat merespon Pers secara profesional dan proporsional. Tidak perlu bersembunyi dari kejaran wartawan. Sebagai pucuk pimpinan di Institusi UNRI, harusnya berani tampil apa adanya, dan menjawab semua pertanyaan wartawan. Karena seorang profesor harusnya mendukung fungsi Pers yang bekerja secara profesional dan menjaga keberimbangan informasi. Menjadi kewajiban setiap orang untuk menjawab pertanyaan wartawan, karena wartawan merupakan profesi yang diberikan tugas oleh undang-undang untuk mencari, memperoleh, mengolah dan menyebarluaskan informasi ” Tegas Feri.
Diakhir pernyataannya, Feri Sibarani pun menduga ada hal yang sengaja ditutupi oleh Rektor Universitas Riau, Prof. Dr. Hj. Sri Indarti, S.E., M.Si, sehingga harus bungkam terhadap konfirmasi Pers.
“Setiap sikap itu pasti ada alasannya. Itu teorinya. Apalagi seorang Rektor, dengan jabatan yang sangat bergengsi dan strategis. Tentu paham apa akibatnya dengan menutup diri dan tidak merespon Pers. Seluruh masyarakat Indonesia yang mengetahui sikap Rektor seperti ini pasti punya penilaian tersendiri, dan itu tidak baik. Karena seharusnya Rektor Universitas Riau, Prof. Dr. Hj. Sri Indarti, S.E., M.Si, memiliki rasa tanggung jawab untuk transparansi dan keterbukaan pengelolaan anggaran keuangan Negara yang digunakan setiap tahun anggaran. Dan itu adalah perintah Undang-undang” Pungkasnya. (ADC/RED)