3 orang Terduga Penyalahgunaan Pengangkutan BBM Diamankan Satreskrim Polres Padangsidimpuan

3 orang Terduga Penyalahgunaan Pengangkutan BBM Diamankan Satreskrim Polres Padangsidimpuan
Padangsidimpuan (riaubangkit.com)-Satreskrim
Polres Padangsidimpuan mengamankan tiga otang terduga pelaku kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan BBM JBKP (Jenis BBM Khusus Penugasan) (Gasoline) RON 90 yaitu Pertalite.
Ketiganya, FH (31) warga Kelurahan Sidangkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, kemudian DMM (42) warga Padangsidimpuan Utara, dan MA (58) warga kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Kapolres melalui Kasi Humas AKP K Sinaga mengatakan penangkapan ketiga tersangka atas laporan LP//A/III/2025/Reskrim tetanggal 09 Maret 2025.
tentang adanya penyalahgunaan BBM subsidi dan tanki mobil modifikasi.
Mendapat laporan tersebut,Kasat Reskrim AKP H.Naibaho,SH.MH bersama anggotanya Sabtu, (8/3/2025) sekira pukul 14.30 wib melakukan penyelidikan dan melihat ada 3 orang laki-laki dengan mengendarai 3 unit mobil yang berbeda yaitu 1 unit mobil minibus carry BM 1897 FL warna hitam berisi 10 Derigen minyak pertalite isi per Derigen 37 liter pemilik tersangka (FH).
Lalu, 1 unit mobil minibus grand max B 1108 FML warna hitam berisi 15 Derigen dengan rincian 7 berisi pertalite dan 8 kosong milik tersangka (DMM).
Dari hasil pemeriksaan petugas menemukan 1 unit mobil minibus carry BG 1181 NG warna putih berisi 1 unit tanki modifikasi yg berisi lk 80 liter, 1 tangki bawah berisi 40 liter BBM pertalite per Derigen milik tersangka (MA).
Selanjutnya, tim mengamankan dan membawa terduga pelaku berikut barang-barang tersebut ke Mapolres Padangsidimpuan untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Berdasarkan hasil penyelidikan yang diperoleh dari keterangan saksi saksi, bahwa barang bukti yang diamankan serta keterangan dari ketiga tersangka, mengakui perbuatannya sehingga perkara ini dapat ditingkatkan ke penyidikan tindak pidana,” tutur Kasi Humas.
Dimana setiap orang yang menyalah gunakan niaga dan/atau pengangkutan bahan bakar penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah sebagaimana dimaksud dlm Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang.
“Berdasarkan penyidikan perkara ini telah terpenuhi minimal 2 alat bukti yaitu keterangan saksi, petunjuk bahwa terhadap FH, DMM, dan MA dapat ditetapkan sebagai tersangka,” pungkas Kasi Humas.
Tidak hanya ketiga tersangka, sejumlah barang bukti turut kita amankan seperti, 1 unit mobil minibus carry BM 1897 FL warna hitam berisi 10 Derigen minyak pertalite isi per Derigen lk 37 liter. Pemilik nya tersangka FH. Kemudian 1 unit mobil minibus grand max B 1108 FML warna hitam berisi – 15 Derigen dengan rincian : 7 berisi pertalite dan 8 kosong milik tersangka DMM. Dan 1 unit mobil minibus carry BG 1181 NG warna putih berisi : 1 tank modifikasi yg berisi lk 80 liter, 1 tangki bawah berisi 40 liter BBM pertalite per Derigen.(Rts) .