Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
POLISI TANGKAP KARYAWAN KEBUN HARIONO YANG DIDUGA BERADA DALAM KAWASAN HUTAN PRODUKSI TETAP (HPT)

Redaksi
Sabtu, 06 Apr 2024 02:14 WIB | dilihat: 9094 kali
Foto: Photo Penyerahan surat teguran dari SALAMBA

POLISI TANGKAP KARYAWAN  KEBUN HARIONO YANG DIDUGA BERADA DALAM KAWASAN HUTAN PRODUKSI TETAP (HPT)

Terkait Penangkapan 3 orang Pekerja kebun Sawit Hariono berikut barang bukti berupa 1 unit truk Pengangkut buah  dari Kebun Hariono  yang berada dalam kawasa hutan Desa Segati Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan Riau pada tgl 1 April 2024

secara geografis kebun Hariono tersebut berada dalam kawasan hutan produksi tetap (HPT) hal itu terkonfirmasi dari surat BPKH Nomor: S.430/BPKH.XIX/PKH/5/2022, tanggal 31 Mei 2022, Hal: Telaah Status Lahan, yang menarangkan bahwa secara geografis kebun tersebut berada dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) sebagaimana pada Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.903/MENLHK/SETJEN/PL.2/12/2016 Tanggal 7 Desember 2016,

dari keterangan istri Menejer Kebun inisial (h) ketika di konfirmasi lewat telpon WhatsAap milik Henrik menejer kebun Hariono senin tanggal 1 April 2024, membenarkan bahwa  Tim obsnal Polres Pelalawan menangkap supir dan pemuat berikut Truk sudah diamankan oleh Polres Pelalawan dari kebun Hariono Km 52 Langgam bakung segati sebutnya.

di tempat terpisah seorang nara sumber yang tidak mau disebut namanya membenarkan bahwa telah terjadi penangkapan dan pengamanan BB berupa 1 unit Truk buah sawit berikut dengan supir dan para pemuat sudah diamankan di Polres Pelalawan, sumber menjelaskan belum mengetahui alasan yang pasti penangkapan itu, saya ngak tau apa dasar penangkapan itu yang pasti ada penangkapan,

Menurut sumber mungkin penangkapan itu karena kebun Harino seluas 260 Ha itu tidak memiliki ijin dari Kementerian Kehutanan tapi itu hanya dugaan sumber.

Masih menurut sumber, Hariono sudah pasrah melepaskan kebun itu, saya tidak mau lagi mengurusi itu, biarin ajalah mau diambil lahan itu ambil aja saya ngak mau urus itu lagi sudah saya serahkan itu ke Harianja sebut sumber yang menirukan ucapan Hariono.

Sementara itu ketika di korfirmasi salah satu pengurus kebun Hariono (ST) pihaknya merasa kaget karena tidak tau alasan penangkapan itu, yang saya tau mereka di laporkan oleh humas PT. Nusantara Sentosa Raya (NSR) bernama Rio Pratama Purba, mereka mengklaem bahwa kebun Hariono merupakan konsesi PT. NSR padahal menurutnya Hariono sudah mengurus UU CK tentang keterlanjuran, sementara ketika di konfirmasi Kasat Reskrim Polres Pelalawan belum ada jawaban (TIM)



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2015 riaubangkit
All right reserved