Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Bahan Kayu Balok Sabun Hasil Tebangan Liar dari Lokasi Lubuk Gaung Dilangsir ke Simpang Garingging

redaksi
Sabtu, 02 Mar 2024 06:27 WIB | dilihat: 145170 kali

Siak Kecil, RBC - Anugrahpost.com - pemasok kayu diduga ilegal itu berasal dari lokasi bukit Hutan Lubuk Gaung kecamatn Siak Kecil Kabupaten Bengkalis Riau

Kayu balok sabun yang diduga di ambil di dalam hutan lindung atau konsesi, atau di bukit Lubuk Gaung dan dilangsir di simpang galingging untuk di muat ke dalam truk Cooldiesel yang akan diantar diberbagia penampung ilegal diluar daerah siak Kecil seperti daerah yang memiliki swomil yang di Kecamatan Kerinci Kanan, disinggung siapa pemiliknya saya kurang tahu pak, karena saya hanya sebata supir, ucapnya.

Lebih lanjut diungkapkan sang supir truk Cooldiesel yang tidak mau di tulis jati dirinya, sebelum kita muat di galingging kita muar di dekat Jembatan buka tutup simpang Paket K.tetapi terlalu banya wartawan dan Lsm selalu datang dan sungai sering banjir sehingga kita pindah lokasi muat saja", terang sangsupir.

Disaat Tim awak media tanggal 28 februari 2024 pukul 21.00 malam dilokasi desa Linau menuju lokasi tempat muar kayu balok sabun yang diduga ilegal,awak media bertemu dengan seorang supir mobil yang mobilnya sedang terpuruk di jalan samping Mesjid Al- Muhjirin Desa Sungai Linau yang muatannya balok sabun yang akan di antra kepada penampung.

Awak media ini lakukan infestigasi ulang untuk membuktikan bahwa kayu yang ditampung Pemilik Swomill di Desa Seminai Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten siak Riau juga sebahagin besar dugaan bahan bakunya dari lokasi bukit lubuk Gaung kecamatan Siak Kecil kabupaten bengkalis.

Karena pengusaha Swomill Desa Seminai Kecamatan Kerinci kanan Siak pada terbitan media online Anugrah post.com terbitan 25 februari 2024 dengan Judul diduga pengusaha Swomill yang beroperasi di Desa Seminai menampung kayu ilegal logging dari lokasi kawasan HL dn lahan Konsesi disinyalir dilindungi DLHK Provinsi Riau ,setelah terbit Awak media ini dihubungi oknum yang mengaku dirinya seorang wartawan ditanya media apa, oknum itu tidak menjelaskan, namun dia menyatakan hati hati kepercayaan Bos Swomill tersebut adalh oknum, sebutnya

Akan tetapi di penerbitan perdana Berita swomill Milik ( yang mengaku R) pada tanggal 20 februari 2024 yang berjudul Bos Swomil mengaku ngaku seorang Dosen sempat beberapa orang yang menghubungi saya kenapa berita itu si terbitkan ,bahkn ada yang meminta pertemuan tiga hari kedepan agar kita ketemu agar kita selesaikan.sebutnya

Saat awak media lakukan infestigasi di desa Seminai sekitar pada bulan januari 2024, bapak kan dapat bagian dari oknum wartawan yang sudah selesai dengan pengusaha swomill pada watu itu, karena bos Swomill sudh mengirimkan senilai Rp.3 juta rupiah kalau kami tak salah nama media bapak disebut kannya, seraya sumber awak media ini memerlihatkan bukti pengiriman dari Pak Rohim lewat Rekening.dn memberikan bukti kiriman biaya oenyelesaian itu kepada awak media anugrahpost.com

Tetapi Birbicara terkait soal pidana Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksi mum Rp 100 miliar.

Perlu Anda ketahui, sebelum adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”), permasalahan tentang kehutanan serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (“UU 41/1999”) dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (“UU 18/2003”). Namun, kini sejumlah ketentuan dalam kedua undang-undang tersebut telah diubah oleh UU Cipta Kerja.

Adapun definisi tentang hutan dan hasil hutan kayu diatur dalam Pasal 37 angka 1 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 1 dan 13 UU 18/2013 yang berbunyi:

Awak media ini masih menelusuri siapa pemilik rekening yang menerima uang pengamanan alias uang sogok dari pengusaha swomill yang melibatkan media kami, bila ini terjadi menjual nama kita akan jalankan ketentuan hukum nantinya.

Di minta Kapolri turun tangan soal maraknya perambahan hutan dan pengambilan kayu balok sabun dari lokasi bukit Lubuk Gaung kecamatan siak Kecil,bila kapolri tidk turun tangan tudak ada pihak penegak hukum dari polda riu, atau Polres Siak untuk melakukan penertiban dugaan perambahan dan peredaran kayu balok sabun tersebut. (red)



Connect With Us





Copyright © 2015 riaubangkit
All right reserved